Kurungan 12 Tahun Penjara & Denda Rp 6 Miliar ancam Ariel, luna Serta Cut Tari Rabu, 16 Juni 2010, 10:58 WIB Jika terbukti secara hukum Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari benar-bernar bermain film blue yang kini telah beredar luas maka ketiganya akan terkana pasal berlapis. Ariel, Luna Maya dan Cut Tari akan dihadapkan dengan pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam teknisnya, ketiga artis tersebut akan diancam 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta kemarin, mengatakan jika memang terbukti ketiganya akan terkena pasal tersebut. Edward Aritonang menambahkan, selain pasal asusila, para pemeran itu bisa dikenakan dengan pasal perzinahan. "Ada pihak yang melapor, anda kan bisa juga baca UU Pornografi tentang ketentuan itu," tandasnya.(Blz/Dy)
|